SuaraJakarta.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pengedar berinisial APW (24) dan MF alias P (26). Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan 2,4 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 7,2 ons ganja dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan berlangsung pada Jumat (20/5/2022) lalu. Awalnya petugas meringkus APW sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Intan, Komplek Permata Cengkareng, Jakarta Barat itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 50 gram.
"Kita amankan pelaku, kemudian dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu 50 gram," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga:Buat Mengelabui Petugas, Sabu 1 Kilogram Disimpan di Bawah Kandang Ayam
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan meringkus MF alias P di Jalan Tembaga Raya, Kemayoran, Kakarta Pusat, pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan MF petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 10,68 gram dalam bungkus rokok, dan 4 linting ganja.
Tak sampai di sana, petugas berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkoba milik MF yang terletak di sebuah kost-kostan di Jalan Ciliwung, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kamar kost tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip besar sabu dengan berat 1,5 kg. Kemudian 9 klip sabu berisi 916 gram, dan satu paket ganja dengan berat 69 gram.
"Dari tangan pelaku kita juga mengamankan 2 buku catatan penjualan narkoba, serta sebuah timbangan berwarna silver," kata Pasma.
Baca Juga:Awalnya Cuma Mau Bikin Konten, Gary Iskak Tergoda Nyabu Gegara Teman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar narkoba itu terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kontributor : Faqih Fathurrahman