Subsidi Dicabut, Pedagang Warteg Cemas Harga Minyak Goreng Curah Naik

Keputusan pemerintah mengakhiri subsidi minyak goreng curah memberatkan pedagang warteg karena daya beli masih terdampak pandemi Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Mei 2022 | 08:05 WIB
Subsidi Dicabut, Pedagang Warteg Cemas Harga Minyak Goreng Curah Naik
Seorang pelayan warteg mengemas pesanan pengunjung, Selasa (27/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pedagang warung Tegal (warteg) yang tergabung dalam Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) cemas harga minyak goreng curah bakal naik setelah subsidi berakhir pada 31 Mei 2022.

Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan, keputusan pencabutan subsidi minyak goreng curah tersebut dikhawatirkan membuat harga minyak goreng curah yang banyak dibutuhkan pedagang naik.

"Kami, pedagang warteg protes keras kalau mekanisme penjualan dan distribusi minyak ke mekanisme pasar penuh tanpa adanya subsidi dari negara," kata Mukroni, Jumat (27/5/2022).

Mukroni menambahkan saat subsidi minyak goreng curah diberlakukan saja pedagang warteg harus membeli dengan harga di atas Rp 14 ribu.

Baca Juga:Khofifah Klaim Minyak Goreng Curah di Jawa Timur Sudah Mulai Dekati HET

Mukroni mengatakan keputusan pemerintah mengakhiri subsidi minyak goreng curah memberatkan pedagang warteg karena daya beli masih terdampak pandemi Covid-19.

Dia mengatakan pedagang warteg juga tidak bisa begitu saja menaikkan harga menu apabila minyak goreng curah mahal karena takut kehilangan pelanggan.

"Tinggal tunggu waktu usaha kecil seperti warteg akan kesulitan berusaha manakala kebutuhan pokok harganya semakin melambung," tutur Mukroni.

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga:Ingin Pastikan Masyarakat Dapat Minyak Goreng Sesuai HET, Kota Bogor Bentuk Satgas Pengendalian

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (25/5).

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini