6 Lokasi Car Free Day di Jakarta Besok, Simak Ketentuannya

Kegiatan car free day besok masih tetap dalam tahap terbatas.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Mei 2022 | 22:00 WIB
6 Lokasi Car Free Day di Jakarta Besok, Simak Ketentuannya
Warga berolahraga di area 'car free day' (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (22/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Minggu (29/5/2022) besok. Kegiatan ini akan berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kegiatan car free day besok masih tetap dalam tahap terbatas. Hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin berolahraga saja.

"Bagi masyarakat yang ingin berkegiatan olahraga di area HBKB 'diwajibkan' untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua," tulis @dishubdkijakarta, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (28/5/2022).

Berikut enam lokasi car free day Jakarta besok:

Baca Juga:Besok, Car Free Day Kembali Digelar di Jalan Tomang Raya Jakbar

  1. Jl. Jend. Sudirman – Jl. MH Thamrin (Patung Arjuna Wijaya s.d. Patung Pemuda Membangun)
  2. Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d. CSW), Jakarta Selatan
  3. Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang s.d. Business Hotel Tomang), Jakarta Barat
  4. Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton s.d. GOR Sunter), Jakarta Utara
  5. Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni s.d. Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat
  6. Jl. Pemuda (Simpang Arion s.d. Simpang TU-GAS), Jakarta Timur

Berikut ketentuan car free day di Jakarta:

  • Hanya untuk kegiatan olahraga
  • PKL di luar koridor HBKB
  • Partisan diperbolehkan setelah terdaftar di https://hbkb.jakarta.go/id Disetujui
  • Scan QR code PeduliLindungi atau menunjukkan minilan sertifikat vaksin kedua
  • Tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan
  • Tidak diperbolehkan merokok atau vaping
  • Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial/PMKS (Pengemis, Pengamen, Pemulung) tidak diperbolehkan
  • Tidak diperbolehkan menggunakan genset
  • Tidak melakukan kegiatan politik atau SARA

Kegiatan car free day besok merupakan yang kedua digelar Pemprov DKI Jakarta setelah yang pertama pada pekan sebelumnya, Minggu (22/7/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini