Belasan Kali Beraksi, Jambret HP di Kebon Jeruk Keranjingan Judi Slot

Menjual HP hasil jambret dengan harga yang bervariatif mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 06 Juni 2022 | 19:21 WIB
Belasan Kali Beraksi, Jambret HP di Kebon Jeruk Keranjingan Judi Slot
Salah satu pelaku jambret HP saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk meringkus dua jambret HP atau telepon selular di Jalan Sahabat Baru, Duri Kepa Jakarta Barat, pada Minggu (29/5/2022). Keduanya berinisial APS (18) dan JC (24).

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan.

Saat itu korban langsung dipepet oleh kedua jambret yang menggunakan sepeda motor Mio Soul GT berwarna merah.

"Kedua pelaku langsung merampas HP korban, dan melarikan diri setelahnya," kata Slamet di Polsek Kebon Jeruk, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:Kompor Meleduk, Rumah di Jakbar Hangus Terbakar, Satu Orang Luka Bakar di Wajah

Kebetulan di sekitar lokasi, ada petugas yang tengah berjaga di lapangan. Kemudian petugas pun melakukan pengejaran.

Saat beradu kecepatan dengan petugas, kedua bandit ini pun jatuh akibat terpeleset. Sehingga dengan mudah dapat diringkus oleh petugas.

"Korban setelah kejadian itu kan teriak maling-maling itu kan. Nah ternyata di situ ada petugas pengamanan dan sebagainya. Saat dikejar mereka terjatuh. Kecelakaan tunggal," jelas Slamet.

Aksi penjambretan ini bukan kali pertama mereka lakukan. Sebelumnya JC telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 15 kali. Sementara APS sebanyak 4 kali.

Kepada petugas, kata Slamet, mereka menjual HP hasil jambret dengan harga yang bervariatif mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Baca Juga:Jamaah Calon Haji Harus Waspada Jambret di Madinah, Modusnya Seperti Ini

"Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancamannya paling lama 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek Kebon Jeruk.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak