SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan tarif integrasi transportasi pada akhir Juni 2022. Kebijakan tersebut bakal diberlakukan setelah kemarin, Selasa (7/6/2022) sudah mendapatkan lampu hijau dari DPRD DKI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, dengan diberlakukan regulasi tersebut, maka untuk perjalanan yang berpindah moda dari bus Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya membayar Rp10 ribu. Menurutnya kebijakan ini sudah ditunggu karena akan mengurangi beban masyarakat.
"Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi, ya. Karena memang (tarif integrasi) ini ditunggu oleh masyarakat dan tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling ini," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Untuk menunjang kebijakan tersebut, Syafrin menyebut pihaknya sudah melakukan persiapan sejak September 2017. Pengoperasian kartu integrasi sudah diprogram di berbagai halte dan stasiun.
Baca Juga:Dishub Tunggu Kepgub Anies untuk Implementasi Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu
Nantinya, akan ada dua kartu yang bisa digunakan, yakni kartu integrasi untuk dipakai saat berpindah moda dan satu lagi kartu satu moda seperti yang sekarang dijalankan.
Dengan program ini, pihaknya menargetkan akan ada penambahan jumlah pengguna kendaraan umum hingga 2 persen selama enam bulan pertama. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi untuk melihat kekurangannya selama dijalankan untuk diperbaiki.
"Tentu, secara bertahap, kartu yang digunakan masyarakat itu akan digantikan karena keseluruhannya akan menggunakan model kartu transportasi (terintegrasi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui tarif integrasi transportasi dalam sistem JakLingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dengan kebijakan ini, maka masyarakat bisa menaiki tiga moda transportasi berbeda dengan hanya membayar Rp10 ribu.
Tiga moda transportasi umum yang masuk dalam kebijakan ini adalah Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat pembahasan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu, 15 Kelompok Ini Diminta Digratiskan
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan kebijakan ini akan diuji coba selama enam bulan ketika sudah ditetapkan nantinya. Selanjutnya setelah enam bulan, akan dievaluasi untuk dilihat dampaknya bagi masyarakat.
- 1
- 2