6 Pelaku Investasi Fiktif Alkes Catut Nama BNPB Diringkus, Kerugian Rp 22 Miliar

Total ada 37 orang menjadi korban investasi fiktif ini yang melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Juni 2022 | 15:45 WIB
6 Pelaku Investasi Fiktif Alkes Catut Nama BNPB Diringkus, Kerugian Rp 22 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat pengungkapan kasus investasi fiktif alat kesehatan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat meringkus 6 pelaku investasi fiktif alat kesehatan. Keenamnya berinisial YF (37), YD (41), NH (33), REP (41), SA (43) dan AS (31). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, guna meyakinkan para korban, pelaku mencatut nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Faktanya bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak pernah terdaftar sebagai distributor alkes dari Kemenkes RI," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).

Pasma menjelaskan, pelaku beinisial YF berperan sebagai marketing. Dalam perannya, ia memasarkan iklan tentang investasi pengadaan alat kesehatan untuk beberapa proyek rumah sakit dan pemerintah di sosial media seperti Whatsapp dan Instagram pada September 2021.

Baca Juga:Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan

Untuk menarik minat para korban, pelaku memberikan iming-iming profit yang cukup besar yakni 20 persen.

Kemudian REP, yang berstatus sebagai Direktur di PT RBS, mengatakan kepada YF jika sedang ada proyek pengadaan di BNPB. PT RBS sendiri berlokasi di Apartemen City Park, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

"Atas informasi yang diterima dari RBS, kemudian YF menyampaikan kepada korban (para investor) bahwa pengadaan alkes sedang berjalan di BNPB," kata Pasma.

Kemudian, REP bersama AS yang merupakan Ditektur PT SM, menyepakati tentang keuntungan atau profit yakni sebesar 20 persen untuk para investor atau korban.

Pada bulan pertama, pembagian profit berjalan lancar. Hanya saja, kesepakatan yang dinyatakan 20 persen hanya dibagikan 10 persen.

Baca Juga:Intensif Dana Impor Alkes COVID-19 Diperpanjang Hingga Juni 2022

"Awalnya investasi tersebut berjalan normal, namun korban (investor yang dijaring YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," jelas Pasma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini