SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyoroti maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Terlebih lagi saat ini sudah menjelang Hari Raya Idul Adha.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, demi mencegah masuknya hewan terpapar PMK, hewan ternak diminta tak lagi masuk Jakarta sejak 24 Juni.
"Kami sarankan tanggal 24 Juni harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukkan ternak ke Jakarta," ujar Suharini kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Suharini menjelaskan, tanggal tersebut dipilih karena masa inkubasi hewan sampai diketahui terpapar PMK adalah 14 hari. Sementara pada 10 Juli sudah pemotongan hewan kurban.
Baca Juga:Sebanyak 19.830 Ekor Sapi dan Kerbau di Aceh Terinfeksi Penyakit PMK
Suharini mengungkapkan, pihaknya tak ingin nantinya ada hewan kurban terpapar PMK yang dipotong saat Idul Adha karena masa inkubasi belum selesai.
"Saya sampaikan yok kita berhitung. Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta pasti akan melakukan support pada pergerakanan perekonomian kita," ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang melakukan perdagangan hewan kurban agar mengurus perizinan.
Caranya dengan menggunakan aplikasi Jak Evo dan melengkapi dokumen.
"Silakan saja mengisi aplikasinya kemudian tadi saya sampaikan wajib hukumnya pada saat nanti terjadi transportasi lalu lintas ternak, lampirkan surat keterangan kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang," pungkasnya.
Baca Juga:Ngaku Ingin Jadi Gubernur, 4 Kritikan Giring ke Pemprov DKI Jakarta dan Anies