Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Wagub DKI: Kepentingan untuk Masyarakat Kecil

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, target PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP) sesuai rencana APBD 2022 mencapai Rp 10,2 triliun.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juni 2022 | 18:03 WIB
Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Wagub DKI: Kepentingan untuk Masyarakat Kecil
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim hal itu untuk kepentingan masyarakat kecil.

"Kami memberikan keringanan bagi warga (NJOP) yang di bawah Rp 2 miliar itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, target PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP) sesuai rencana APBD 2022 mencapai Rp 10,2 triliun.

Baca Juga:Antisipasi Varian Baru Omicron, Wagub DKI Minta Warga Jakarta Segera Vaksin Booster

Namun, realisasi hingga 12 Juni 2022 baru mencapai Rp 330,8 miliar atau baru 3,23 persen.

Adapun insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
1) NJOP kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100 persen
2) NJOP di atas Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Baca Juga:Wagub DKI Imbau Warga Segera Vaksinasi Booster untuk Antisipasi Dampak Varian Baru Omicron

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak