SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infak setiap hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, uang infak yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk operasional organisasi.
"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sodaqoh per hari minimal Rp 1.000," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Hengki menuturkan pihaknya saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk pembiayaan operasional Khilafatul Muslimin.
Baca Juga:Polisi Ungkap Doktrin Khilafatul Muslimin: Sistem Khilafah Sudah Final, di Luar Itu Thogut
"Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki.
Hengki menyatakan Khilafatul Muslimin juga menjalankan lembaga pendidikan menggunakan dana yang terkumpul dari pengikutnya melalui infak tersebut.
"Pendidikannya bersifat gratis. Jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infaq," tutur Hengki.
Berdasarkan temuan dari hasil penyidikan sementara diketahui Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren.
Namun kurikulum yang diajarkan sangat jauh berbeda dengan pondok pesantren umumnya.
Baca Juga:Polisi: Struktur Pengurus Khilafatul Muslimin Banyak di Antaranya Eks Napiter JI, JAD dan NII
Selain itu, Khilafatul Muslimin juga diketahui memiliki lebih dari 14 ribu anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggota diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah.
"Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di-baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki.