SuaraJakarta.id - Satu perampok babak belur usai terciduk tengah beraksi merampok di salah satu rumah warga di Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (15/6/2022).
Video perampok yang tertangkap warga ini pun viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun @lensa_berita_jakarta.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Marghantara membenarkan soal adanya perampokan tersebut. Menurutnya, ada tiga perampok yang beraksi.
Dua pelaku berperan mengeksekusi rumah target, sedangkan satu lagi berperan mengawasi lingkungan sekitar.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Naik, Diduga Ini Penyebabnya
Menurutnya, aksi perampok itu cukup nekat lantaran beraksi di dalam rumah yang masih ada penghuni di dalamnya. Bahkan mereka membawa senjata tajam berupa pisau.
"Dua pelaku ngetuk-ngetuk pintu, setelah dibuka mereka langsung menodongkan senjata tajam," kata Noor saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Parahnya, perampok itu menodongkan pisau ke korban yang masih balita berusia 2 tahun. Sementara sang ibu yang tengah menggendong anaknya tak bisa berkutik.
"Pelaku langsung masuk dan ngacak-ngacak rumah nyari yang berharga. Mereka bawa kabur dua handphone sama uang Rp 95 ribu," paparnya.
Saat perampok berusaha kabur, korban kemudian berteriak setelah melihat ada warga lain yang lewat. Para pelaku pun kabur kocar-kacir.
Baca Juga:Kasus COVID-19 di Tangerang Meningkat, Diduga karena Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5
Beruntungnya, satu dari tiga perampok berhasil ditangkap. Pelaku diamankan warga setelah kedapatan bersembunyi di bawah pohon pisang di area kuburan dan pura-pura mati.
"Dia tiduran di bawah pohon pisang dan berhasil diamankan warga," paparnya.
Warga yang emosi kemudian melampiaskan amarahnya ke perampok tersebut. Sambil diarak, sejumlah tinju dan tendangan mendarat di kepala dan perutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih mencari dua pelaku yang buron.
"Identitas sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran. Sementara satu pelaku yang diamankan diancam pakai pasal berlapis Pasal 365 dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah