Tiga Pelaku Begal Sadis di Tangerang Diringkus Polisi, Kerap Bacok Korbannya Saat Beraksi

Tiga pelaku begal sadis di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diringkus polisi.

Chandra Iswinarno
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:06 WIB
Tiga Pelaku Begal Sadis di Tangerang Diringkus Polisi, Kerap Bacok Korbannya Saat Beraksi
Tiga begal sadis di Teluk Naga Kabupaten Tangerang diringkus polisi setelah tiga kali melakukan pembegalan dan tebas korbannya secara sadis, diamankan Rabu (29/6/2022). [Dok. Polsek Teluk Naga]

SuaraJakarta.id - Tiga pelaku begal di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diringkus polisi. Dalam aksinya, mereka dikenal sebagai begal sadis karena tidak segan melukai korbannya secara sadis dengan celurit saat beraksi.

Ketiga begal itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Mereka sudah beraksi sejak Agustus 2021 lalu, korbannya bahkan alami luka hingga ususnya terburai akibat ditebas celurit.

Terbaru pada 9 April dan 22 Juni 2022 lalu, pelaku kembali beraksi dan korban targetnya alami luka bacok. Ketiganya diringkus oleh Reskrim Polsek Teluk Naga wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/6/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga begal itu berbagi tugas saat beraksi.

Baca Juga:Remaja di Tuban Kena Begal Modus Tanya Alamat

"Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar," kata Zain, Kamis (29/6/2022).

Zain menerangkan, sasaran korban ketiga begal sadis itu yakni warga yang menggunakan handphone di pinggir jalan dan lengah.

"Usai mengambil Handphone secara paksa, pelaku ini tak ragu melukai korbannya dan langsung kabur," katanya.

Tiga warga yang menjadi korba kawanan begal itu yakni Ceceng Abuyajid alami luka dengan usus terburai pada 6 Agustus 2021 lalu. Kemudian Muhammad Dzul Fahmi, 9 April 2022, mengalami luka bacok dan terbaru Bayjuri Selasa, 28 Juni 2022.

Dari hasil interogasi, ketiga begal itu mengakui perbuatannya. Kini, mereka mendekam di ruang tahanan Polsek Teluknaga dan kasusnya masih dalam pengembangan.

Baca Juga:Kaki-Tangan Terikat dan Mulut Dilakban, Sopir Dibuang ke Gunungsindur usai Dirampok Komplotan Begal di Tol

"Para tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP," katanya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak