SuaraJakarta.id - Mahasiswi yang menggigit seorang polisi karena tidak terima ditegur lawan arah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi di dekat Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2022) lalu.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi ketika, dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Mahasiswi berinisial HFR (23) tersebut dijerat Pasal 212 dan 213 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas. Kekinian HFR sudah berada di Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, video seorang pengendara cekcok dengan seorang anggota polisi di jalan raya viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram lensa_berita_jakarta.
Baca Juga:Mahasisiwi Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah: Awas Rabies Pak Pol
Dari narasi video, mahasiswi berinisial HFR (23) menggigit anggota polisi Ipda RM karena tidak terima ditegur melawan arus saat berkendara.
Terlihat HFR yang bersitegang dengan polisi dan menjadi tontonan warga yang melintas.
"Polisi digigit mahasiswi yang tak diterima ditegur lantaran mengendarai sepeda motor lawan arah di Jakarta Timur. Anggota polisi, Ipda RM, itu sempat ditabrak perempuan inisial HFR (23)," tulis akun lensa_berita_jakarta.