PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Segera Vaksin Booster

Kenaikan status PPKM Jakarta itu sehubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:01 WIB
PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Segera Vaksin Booster
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi, Sabtu (14/8/2021). [Instagram@arizapatria]

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Baca Juga:Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak