Eks Kades di Tangerang Diringkus Polisi, Pungli PTSL Buat Modal Pilkades

Menentukan tarif pengurusan PTSL yang merupakan program gratis dari presiden. Tarifnya bervariatif sesuai kemudahan yang ditawarkan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Juli 2022 | 18:18 WIB
Eks Kades di Tangerang Diringkus Polisi, Pungli PTSL Buat Modal Pilkades
Eks Kades Cikupa berinisial AM beserta tiga orang lainnya diringkus Polresta Tangerang terkait kasus pungli PTSL, Selasa (5/7/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang menangkap mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang berinisial AM. Penangkapan dilakukan terkait pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain eks Kades Cikupa, polisi juga meringkus tiga orang lainnya. Yakni mantan sekretaris desa SH, bendahara MSE dan MI kepala urusan (kaur) perencanaan dan mitra desa dan anggota satgas yuridis PTSL.

Kapolresta Tangerang Kombes Romdhon Natakusuma menerangkan, empat orang itu ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan pungli PTSL pada tahun 2020.

Mereka, kata Romdhon, menentukan tarif pengurusan PTSL yang merupakan program gratis dari presiden. Tarifnya bervariatif sesuai kemudahan yang ditawarkan.

Baca Juga:Geger Kades di Sukabumi Bikin Status WhatsApp yang Dinilai Arogan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa

"Tarifnya mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta sesuai tingkat kesulitan berkas PTSL," kata Romdhon, Selasa (5/7/2022).

Untuk tarif Rp 150 ribu merupakan biaya pengurusan PTSL. Sementara untuk tanah luas 50 meter para oknum desa mematok biaya Rp 500 ribu. Untuk tanah lebih dari 50 meter dengan berkas tidak lengkap dipatok Rp 1 juta.

Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.

Dari praktik pungli itu, terkumpul uang Rp 619.100.000 dari 1.319 pemohon PTSL. Uang tersebut lalu dibancak oleh para pelaku.

"Diduga uang hasil pungli itu juga digunakan oleh tersangka untuk modal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021. Tetapi dia kalah," papar Romdhon.

Baca Juga:Ada 2.057 Kasus PMK di Banten, Paling Banyak di Tangerang

Romdhon menyebut, para pelaku melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak