SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain saat mengalami kesulitan.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Sambodo menambahkan, seharusnya dalam kondisi tersebut petugas Kepolisian ikut memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
Baca Juga:Hati-hati Ketahuan Stut Motor Bisa Kena Denda Rp250 Ribu dan Penjara 1 Bulan
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.
Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga:Medina Zein Ditahan Selama 20 Hari, Denise Chariesta Kirim Karangan Bunga: Tuhan Itu Adil!