Kebijakan Pemprov DKI Pisahkan Penumpang di Angkot Disebut Bakal Sulit Diimplementasikan

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin memisahkan penumpang pria dan wanita dalam angkutan kota dinilai akan sulit dilakukan.

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:21 WIB
Kebijakan Pemprov DKI Pisahkan Penumpang di Angkot Disebut Bakal Sulit Diimplementasikan
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraJakarta.id - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin memisahkan penumpang pria dan wanita dalam angkutan kota dinilai akan sulit dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR Fraksi Golkar Christina Aryani. Wakil Rakyat dari Dapil DKI Jakarta II itu mengatakan, penerapan kebijakan tersebut sulit dilakukan, namun memang memiliki intensi yang baik.

"Pendapat saya walau kebijakan pemisahan penumpang tersebut berintensi baik, tapi akan sulit dalam implementasinya, sehingga kurang tepat," kata Christina, Kamis (14/7/2022).

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta telah membatalkan kebijakan yang rencananya mulai diterapkan pada pekan ini.

Baca Juga:Jumlah Penumpang Perempuan di Angkot Lebih Banyak Ketimbang Pria, Wagub DKI: Kasihan Nanti Kalau Dipisah

Kebijakan tersebut diganti dengan penyediaan nomor aduan atau hotline 112 dan POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) sebagai tempat pengaduan.

Merespons layanan aduan tersebut, Christina menyambut baik. Ia menilai, baik pos maupun nomor aduan bisa menjadi sarana masyarakat membuat laporan.

"Ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami pelecehan untuk melaporkan pelaku atau kejadian yang menimpanya untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum," ujarnya.

Tak hanya di pos, Christina meminta nomor aduan 112 bisa disosialisasikan di Angkot.

"Nomor hotline ini bisa dimuat dalam stiker yang diwajibkan untuk ditempelkan di dalam kendaraan umum agar warga mudah melihatnya," katanya.

Baca Juga:Wagub Riza Temui Sopir Angkot, Saksi Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Karyawati: Disangka Lagi Ribut Pacaran

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta batal menerapkan aturan tersebut. Padahal menurut rencana, awalnya bakal diterapkan pekan ini demi mencegah pelecehan seksual di dalam Angkot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini