Penjabat Sekda itu untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri karena Marullah Matali bertugas di Tanah Suci sesuai jadwal selama 37 hari.
Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 pada 28 Juni 2022 soal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ pada 14 Juli 2022.
Pemprov DKI kemudian menyebarkan undangan agenda pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta pada Senin (18/7) pukul 13.30 WIB di Balai Kota Jakarta.
Namun, Sekda Marullah sudah pulang ke Jakarta lebih awal. Sehingga terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.