SuaraJakarta.id - Kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Saat ditanya awak media terkait pelimpahan kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menolak memberikan jawaban.
"Tanya ke Mabes Polri ya," kata Zulpan, Selasa (19/7/2022).
Setelah memberikan jawaban singkat tersebut, Zulpan langsung bergegas masuk ke dalam Gedung Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Janji Beberkan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Polri: Biar Transparan
Dia langsung berjalan meninggalkan awak media menuju ruangannya tanpa menjawab pertanyaan terkait pelimpahan kasus penembakan Brigadir J tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus pelecehan dan pengancaman terhadap istri Irjen Ferdy Sambo naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, penyelidikan serta penyidikan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Naiknya status kasus ini diketahui berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait dengan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Senin malam (18/7).
Disebutkan sebanyak dua kali bahwa langkah penonaktifan tersebut diambil guna transparansi dan akuntabilitas dari penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh tim Polri.