Tak Penuhi Syarat Materil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Dapat Ditindaklanjuti

Perbuatan Zulhas sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye Pemilu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 22:11 WIB
Tak Penuhi Syarat Materil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Dapat Ditindaklanjuti
Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak