SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan nongkrong di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat dengan menerapkan jam malam. Para pemuda yang sering disebut bocah Sudirman, Citayam, Depok, dan Bojonggede atau SCBD itu hanya boleh nongkrong hingga pukul 22.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza menyebut lebih dari pukul 22.00 WIB mereka yang nongkrong akan diminta membubarkan diri.
"Mulai hari ini dan ke depan, segera selesai sebelum jam 22.00 WIB. Kami minta semua sebelum jam 22.00 WIB segera kembali ke rumah masing-masing," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Riza menyebut kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman pada anak-anak yang suka nongkrong itu. Orang tua juga tidak khawatir karena mereka sudah pulang malam hari.
Baca Juga:Soal Usulan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Wagub DKI: Tak Bisa Diputus Sepihak
"Kasihan orang tua di rumah khawatir menunggu anak-anaknya kok belum pulang, apalagi sampai malam, apalagi tidak pulang," jelasnya.
Aturan ini, kata Riza, juga berlaku pada saat akhir pekan. Nantinya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga dilokasi akan meminta mereka untuk pulang.
"Kami minta anak-anak yang saya cintai dan banggakan, pulang ke rumah jangan sampai tengah malam, sebelum jam 22.00 WIB, sekalipun weekend, malam minggu, kami minta pulang," ucapnya.
Selain itu, kebijakan jam malam ini juga merupakan tindak lanjut atas kejadian anak-anak yang tertidur di kawasan Dukuh Atas karena ketinggalan kereta.
"Kereta terakhir kan jam 24.00 WIB, jadi jangan sampai ketinggalan lagi, makanya kami minta semua sebelum jam 22.00 WIB anak-anak segera kembali ke rumah masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga:Ikut Tren Citayam Fashion Week, Ini Potret Kece Ridwan Kamil Beraksi di Trotoar Dukuh Atas