Mulai 1 Agustus 2023, Pemprov DKI Terapkan Aturan Zonasi Bebas Air Tanah

Gedung lebih dari delapan lantai, memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi, dan sudah terdapat layanan air bersih maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:08 WIB
Mulai 1 Agustus 2023, Pemprov DKI Terapkan Aturan Zonasi Bebas Air Tanah
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris di Jakarta, Sabtu (23/7/2022). [ANTARA/Aji Cakti]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memberlakukan secara tegas dan ketat aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023.

"Jadi mohon dipersiapkan dengan baik bahwa pada 1 Agustus 2023 kita akan betul-betul tegas dan ketat untuk menerapkan aturan zonasi bebas air tanah," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, Sabtu (22/7/2022).

Ke depan dengan tenggat waktu sampai 1 Agustus 2023, untuk gedung yang memenuhi dua kriteria, yakni lebih dari delapan lantai, memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi, dan daerahnya sudah terdapat layanan air bersih maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.

Afan mengatakan bahwa pihaknya sekarang sedang memperluas cakupan layanan air bersih.

Baca Juga:Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

Terakhir yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI yakni instalasi pengolahan air (IPA) Hutan Kota dengan kapasitas 500 liter/detik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah pada 22 Oktober 2021.

Pasal 8 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

Pergub tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:Di Kantor DPD PDIP DKI, Hasto Lempar Sindiran Tanya Apa Prestasi Anies: Pasti Bingung Jawabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini