Dijelaskan pihak pemohon tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi, adanya kerusuhan yang terjadi lantaran pihak termohon melakukan perlawanan.
"Sampai saat ini ada 80 kepala keluarga dan sekarang lagi proses pindah secara keadilan. Tidak ada warga yang katanya dirugikan, karena mereka kan hanya pengontrak," tutupnya. (Antara)