Buron 4 Bulan, Harry Suganda Ditangkap Kejaksaan, Kasus TPPU Rp 400 Miliar

Harry Suganda dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:03 WIB
Buron 4 Bulan, Harry Suganda Ditangkap Kejaksaan, Kasus TPPU Rp 400 Miliar
Buronan kasus TPPU dengan nominal total Rp 400 miliar, Harry Suganda (tengah), berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Abdu Faisal]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan menangkap terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua bank dengan nilai Rp 400 miliar, Harry Suganda, Kamis (28/7/2022). Ia sebelumnya buron selama empat bulan.

Harry ditangkap di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan, setelah ditangkap pihaknya akan menyerahkan Harry ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Tadi jam 12.15 WIB kurang lebih, kami amankan dari rumahnya, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya juga ikut," kata Sofyan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga:Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan ke Pengadilan

Sofyan mengatakan Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022.

Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan terpidana tidak diketahui keberadaannya. Baru pada Kamis ini, tim kejaksaan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya.

"Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Sofyan.

Harry Suganda terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohon kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp 150 Miliar.

Harry Suganda dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan.

Baca Juga:Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini