SuaraJakarta.id - Sebanyak sembilan partai politik (parpol) telah mendafatar pada hari pertama tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (1/8/2022).
Parpol yang mendaftar calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama adalah PDI Perjuangan (PDIP) pada pukul 08.00 WIB.
Disusul kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Ingin jadi Pemenang Pemilu 2024, NasDem Targetkan Masuk Dua Besar Partai Suara Terbanyak
Kategori dokumen yang diperiksa, kata Hasyim, kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran.
"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata dia.
Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.
"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam," katanya lagi.
Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Baca Juga:Partai di KIB Bareng PSI Daftar ke KPU Rabu Pon, Gerindra-PKB Kompak Pilih Senin Depan
"Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujarnya. [Antara]