Minta Polisi-Kominfo Berantas Game Judi Online, Bamus Betawi: Patroli Siber Harus Digencarkan

Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengatakan, saat ini tengah marak penyebaran game judi online.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Minta Polisi-Kominfo Berantas Game Judi Online, Bamus Betawi: Patroli Siber Harus Digencarkan
Ilustrasi judi online [suara.com/Oke Atmaja]

Bantahan Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah situs yang terdaftar tersebut adalah situs judi, melainkan platform permainan biasa.

Hal ini diungkapkan pada konferensi pers pada Minggu (31/7) pagi. Semuel mengatakan bahwa ia bahkan sempat memainkannya karena viral dan memastikan bahwa game tersebut adalah game biasa.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) memang mewajibkan PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga:Tak Sekedar Blokir, Pemerintah Dituntut Terima Masukan dan Kritik Terkait Kebijakan PSE

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menekankan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia, bukan terkait izin konten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini