Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Indramayu, Mayatnya Terlilit Lakban

Kedua tersangka sudah merencanakan melakukan pembunuhan untuk mencuri kendaraan korban dan menjualnya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Indramayu, Mayatnya Terlilit Lakban
Kedua tersangka pembunuhan sopir taksi onine saat dihadirkan dalam rilis kasus di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di saluran irigasi dengan kondisi terlilit lakban di Indramayu, Jawa Barat.

Korban bernama Widodo (45), sopir taksi online asal Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sedangkan dua tersangka, yakni Ashadi alias AS yang berasal dari Kabupaten Kebumen, dan Sandra alias S asal Kabupaten Lumajang.

"Kami sudah menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan tersebut," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, di Indramayu, Selasa (2/8/2022).

"Tersangka kami bekuk di dua tempat berbeda. Satu di Tanjung Priok, Jakarta, dan satunya lagi di Lumajang, Jawa Timur," bebernya.

Baca Juga:Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri Sore Ini

Kronologi Pembunuhan

Lukman mengatakan kedua tersangka sudah merencanakan melakukan pembunuhan untuk mencuri kendaraan korban dan menjualnya. Sebelum beraksi kedua pelaku sudah membeli lakban.

"Mereka sudah merencanakan untuk membunuh korban, karena sudah mempersiapkan semuanya dengan matang," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi, karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya.

Hal itu, ujar Fitran, sebagai upaya menghilangkan jejak karena memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga:Menghilang 5 Tahun, Cinta Terlarang Paman dan Ponakan Berujung Pembunuhan

"Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelepon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan," katanya lagi.

Dari kedua tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.

Atas kasus pembunuhan berencana ini, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak