Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Indramayu, Mayatnya Terlilit Lakban

Kedua tersangka sudah merencanakan melakukan pembunuhan untuk mencuri kendaraan korban dan menjualnya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Indramayu, Mayatnya Terlilit Lakban
Kedua tersangka pembunuhan sopir taksi onine saat dihadirkan dalam rilis kasus di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di saluran irigasi dengan kondisi terlilit lakban di Indramayu, Jawa Barat.

Korban bernama Widodo (45), sopir taksi online asal Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sedangkan dua tersangka, yakni Ashadi alias AS yang berasal dari Kabupaten Kebumen, dan Sandra alias S asal Kabupaten Lumajang.

"Kami sudah menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan tersebut," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, di Indramayu, Selasa (2/8/2022).

"Tersangka kami bekuk di dua tempat berbeda. Satu di Tanjung Priok, Jakarta, dan satunya lagi di Lumajang, Jawa Timur," bebernya.

Baca Juga:Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri Sore Ini

Kronologi Pembunuhan

Lukman mengatakan kedua tersangka sudah merencanakan melakukan pembunuhan untuk mencuri kendaraan korban dan menjualnya. Sebelum beraksi kedua pelaku sudah membeli lakban.

"Mereka sudah merencanakan untuk membunuh korban, karena sudah mempersiapkan semuanya dengan matang," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi, karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya.

Hal itu, ujar Fitran, sebagai upaya menghilangkan jejak karena memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga:Menghilang 5 Tahun, Cinta Terlarang Paman dan Ponakan Berujung Pembunuhan

"Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelepon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan," katanya lagi.

Dari kedua tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.

Atas kasus pembunuhan berencana ini, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak