SuaraJakarta.id - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, pada Rabu (6/7/2022).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan tersangka masing-masing berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).
"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Hari di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Para tersangka ini berhasil menggasak uang senilai Rp 50 juta dari korban berinisial SS (47).
Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya tersebut.
Di antaranya EPS yang bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.
"Jadi dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.
Lalu tersangka SD yang berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sendal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.
Selanjutnya tersangka FKS yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban. Tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.
Baca Juga:Terekam CCTV, Budi Ompong Dicokok Usai Bobol Toko Fashion di Tanjung Balai
"Sehingga ketika mobil korban berjalan ban tertancap paku dan kemudian kempes," tutur Agung.
- 1
- 2