Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban, Ini Perannya

Para tersangka ini berhasil menggasak uang senilai Rp 50 juta dari korban berinisial SS (47).

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:17 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban, Ini Perannya
Polisi menghadirkan tersangka kasus pencurian dengan modus gembos ban di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, pada Rabu (6/7/2022).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan tersangka masing-masing berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).

"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Hari di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Para tersangka ini berhasil menggasak uang senilai Rp 50 juta dari korban berinisial SS (47).

Baca Juga:Belum Kering Air Mata Kasus Kematian Brigadir J, Muncul Kabar Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran

Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya tersebut.

Di antaranya EPS yang bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.

"Jadi dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.

Lalu tersangka SD yang berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sendal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.

Selanjutnya tersangka FKS yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban. Tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.

Baca Juga:Terekam CCTV, Budi Ompong Dicokok Usai Bobol Toko Fashion di Tanjung Balai

"Sehingga ketika mobil korban berjalan ban tertancap paku dan kemudian kempes," tutur Agung.

Agung mengatakan para pelaku mengikuti mobil korban usai melakukan transaksi di bank. Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai.

"Ketika pengemudi mengganti ban dan lengah pelaku membuka pintu dan mengambil uang milik korban kemudian melarikan diri," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak