Selundupkan Biji Kokain ke Luar Negeri, Polisi: Pelaku Pakai Boneka Jari untuk Kamuflase

Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:12 WIB
Selundupkan Biji Kokain ke Luar Negeri, Polisi: Pelaku Pakai Boneka Jari untuk Kamuflase
Polisi merilis pengungkapan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri. Pelaku berinisial SDS (51) ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri yakni dengan menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman.

"Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka finger puppet dan jasa pengiriman," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan menambahkan, pengungkapan kasus penyeludupan biji kokain ke luar negeri itu berkat kolaborasi Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai.

Baca Juga:Pria Paruh Baya Asal Bandung Jual Biji Kokain hingga ke Amerika, Metode Pembayaran Pakai Bitcoin

Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain, 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang dikirim dari Republik Ceko.

"Kemudian tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya," ujar Zulpan.

Sejumlah negara menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia hingga negara-negara di Eropa.

Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Zulpan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

Baca Juga:Kasus Ekspor Biji Kokain, Polisi Amakan Tiga Pohon Koka dan 200 Paket Siap Kirim

Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak