Selundupkan Biji Kokain ke Luar Negeri, Polisi: Pelaku Pakai Boneka Jari untuk Kamuflase

Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:12 WIB
Selundupkan Biji Kokain ke Luar Negeri, Polisi: Pelaku Pakai Boneka Jari untuk Kamuflase
Polisi merilis pengungkapan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri. Pelaku berinisial SDS (51) ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri yakni dengan menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman.

"Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka finger puppet dan jasa pengiriman," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan menambahkan, pengungkapan kasus penyeludupan biji kokain ke luar negeri itu berkat kolaborasi Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai.

Baca Juga:Pria Paruh Baya Asal Bandung Jual Biji Kokain hingga ke Amerika, Metode Pembayaran Pakai Bitcoin

Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain, 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang dikirim dari Republik Ceko.

"Kemudian tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya," ujar Zulpan.

Sejumlah negara menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia hingga negara-negara di Eropa.

Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Zulpan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

Baca Juga:Kasus Ekspor Biji Kokain, Polisi Amakan Tiga Pohon Koka dan 200 Paket Siap Kirim

Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak