Pengakuan Bharada E Melalui Pengacara, Tak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:05 WIB
Pengakuan Bharada E Melalui Pengacara, Tak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]

Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak