Saksi Kunci, Pengacara Harap Permohonan Justice Collaborator Bharada E Diterima LPSK

LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Saksi Kunci, Pengacara Harap Permohonan Justice Collaborator Bharada E Diterima LPSK
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Sementaran, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini