Widya mengaku tembok dengan tinggi sekitar 2,5 meter dan lebar dua meter itu masih berada di tanah miliknya. Hal itu ia buktikan dengan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia juga mengaku sebelum mendirikan tembok sudah bersurat kepada pihak kelurahan hingga ke keluarga Anisa.
Widya mengatakan dengan adanya mediasi diharapkan ada jalan keluar dan solusi terbaik terhadap masalah yang dihadapi kedua belah pihak.
Baca Juga:Akses Jalan Ditutup Tembok SMKN 69 Jakarta, Tangis Marboen Pecah Cemas Penyakit Jantung Istri Kumat