SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbelenggu dengan tuntutan pencabutan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.
Permintaan pencabutan Pergub tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu sudah dilayangkan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022.
Gembong menyebut, pencabutan pergub tersebut memberikan konsekuensi terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai untuk penanggulangan banjir yang menjadi program Pemprov DKI.
Sedangkan, dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta. Di sisi lain, lanjut Gembong, Anies sudah berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
Baca Juga:Profil 4 Kader PDIP Calon Kuat Nyapres Menurut Sekjen: Ganjar, Puan, Risma, dan Azwar
"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu, jadinya akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan," ucapnya, Rabu (10/8/2022).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini menyebut sebenarnya tidak sulit mencabut Pergub yang dibuat pada era Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut.
Sebab, kata dia, hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kita umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan itu menjelaskan proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kemendagri memakan waktu sekitar dua minggu.
Baca Juga:Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
Dari sisi jarak, lanjut dia, Kemendagri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga dekat, berbeda dengan pemerintah provinsi lain misalnya di luar Jawa yang membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat, beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh, Pemprov DKI kan dekat sama Kemendagri jaraknya, kalau ada kemauan pasti bisa," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8).
Pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi sehubungan adanya sejumlah kelompok masyarakat yang berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Penggusuran tersebut.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata Yayan.
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kemendagri.