PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus memberikan sanksi tegas kepada guru yang terbukti melakukan diskriminasi, ujar Gembong.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:38 WIB
PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Suara.com/Yasir)

Guru SMAN 58 berinisial TS melarang muridnya memilih Ketua OSIS non-muslim lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Tangkapan layar pesan TS dalam sebuah grup beredar hingga ke orang tua siswa.

2. SMAN 101 Jakarta Barat

Warga mengeluh karena di sekolah ini guru mewajibkan semua siswa termasuk non-muslim untuk menggunakan jilbab saat hari Jumat.

3. SMPN 46 Jakarta Selatan

Baca Juga:Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?

Seorang siswa kelas 7 SMP merasa tertekan lantaran ditegur berulang kali oleh gurunya agar menggunakan hijab di depan kelas saat belajar.

4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat

Ketika bulan ramadan, pengurus SDN Cikini 2 mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim termasuk siswa dan siswi non-muslim.

5. SMKN 6 Jakarta Selatan

Pada Juli 2022, murid-murid SMKN 6 Jakarta Selatan dipaksa mengikuti mata pelajaran kristen protestan. Padahal, mereka merupakan penganut agama hindu dan budha.

Baca Juga:Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

6. SMPN 75 Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak