Mulai Diterapkan Hari Ini, Belum Semua Halte Transjakarta Berlakukan Tarif Integrasi Maksimal Rp10 Ribu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai menerapkan aturan tarif integrasi Rp10 ribu untuk moda angkutan umum MRT, LRT, Transjakarta.

Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Mulai Diterapkan Hari Ini, Belum Semua Halte Transjakarta Berlakukan Tarif Integrasi Maksimal Rp10 Ribu
Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dijelaskan dalam lampiran, tarif integrasi transportasi berlaku apabila menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal. Artinya, jika sudah naik MRT lalu pindah ke LRT dan pindah lagi ke Transjakarta atau hanya salah satunya cuma perlu bayar Rp10 ribu.

Rinciannya, Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500,00 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000,00.

Pembelakun tarif integrasi Rp10 ribu ini hanya berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000

“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini