Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp 6,1 Miliar

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021-2022. Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp 6,1 Miliar
Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah) dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Adapun, kata dia, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

"Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," kata dia.

Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli pula. [Antara]

Baca Juga:Ini Konstruksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung yang Kena OTT KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini