Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Upaya tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, meminta penangguhan penahanan, ditolak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo, merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Zulpan menambahkan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya: Masyarakat Bisa Menilai

"Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan," ujar Zulpan.

Ajukan Jadi Tahanan Kota

Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8/2022) lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta agar dijadikan tahanan kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Roy Suryo.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo di Tahanan

Terkait ini, Zulpan menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak, ini penyidik yang memutuskan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Zulpan menambahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.

"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," ujar Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak