Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Upaya tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, meminta penangguhan penahanan, ditolak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo, merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Zulpan menambahkan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya: Masyarakat Bisa Menilai

"Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan," ujar Zulpan.

Ajukan Jadi Tahanan Kota

Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8/2022) lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta agar dijadikan tahanan kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Roy Suryo.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo di Tahanan

Terkait ini, Zulpan menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak, ini penyidik yang memutuskan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Zulpan menambahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.

"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," ujar Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak