Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat

Dalam pengecekan di TKP, kata Anam, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:48 WIB
Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat
Tim Komnas HAM melakukan peninjauan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), yang menjadi TKP tewasnya Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut indikasi adanya upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J, semakin menguat.

Hal itu setelah pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Anam kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Dalam pengecekan di TKP, kata Anam, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri. Ada beberapa hal yang ditanyakan pihak Komnas HAM.

Baca Juga:Cek TKP Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Salah satunya mengenai sudut tembakan. Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.

Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan.

"Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," kata Anam.

Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah Brigadir J. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.

Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh mereka.

Baca Juga:Selesai Cek Posisi Jenazah Brigadir J di TKP, Komnas HAM Sebut Indikasi Obstraction of Justice Semakin Menguat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini