Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Dia Tak Punya Mens Rea

Dengan ditetapkannya keputusan berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Dia Tak Punya Mens Rea
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus Brigadir J, dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bharada E memenuhi syarat yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator.

"Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:Usai Cek TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Tinggalkan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Selain bukan pelaku utama, kata Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

"Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana; tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," jelas Hasto.

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

"Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana," katanya.

Baca Juga:Ada Psikolog Dampingi Bharada E Saat Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.

"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; (3). Perlindungan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak