Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Timsus Kantongi 2 Alat Bukti: Keterangan Saksi dan CCTV

Tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Timsus Kantongi 2 Alat Bukti: Keterangan Saksi dan CCTV
Timsus Polri saat merilis penetapan tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8/2022). (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tim Khusus (Timsus) Polri mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sebagai tersangka.

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dan sedianya pada Kamis (18/8/2022) kemarin dijadwalkan pemeriksaan lagi.

Namun istri Ferdy Sambo itu tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Baca Juga:Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Terbukti Ada di TKP dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti. Yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Andi menerangkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian, sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.

Putri Candrawathi Tersangka

Baca Juga:Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang juga sekaligus Ketua Timsus, menyampaikan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Atas kasus Brigadir J ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf (KM). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak