Terima Pelimpahan, Kejagung Teliti Selama 14 Hari Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs itu dilakukan pada Jumat (19/8/2022) pada pukul 14.30 WIB.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:23 WIB
Terima Pelimpahan, Kejagung Teliti Selama 14 Hari Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. [Foto: Timesindonesia]

SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs itu dilakukan pada Jumat (19/8/2022) pada pukul 14.30 WIB. Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap untuk disidangan atau belum.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Baca Juga:Perjalanan Putri Candrawathi dalam Kasus Kematian Brigadir J: Minta Perlindungan LPSK hingga Jadi Tersangka

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, berkas perkara empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J yang telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri itu, antara lain

Tersangka Ferdy Sambo (FS), dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Kemudian Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Dan Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga:Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya ini disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak