Motif Tawuran Geng Bostem vs Brigits di Lubang Buaya, Polisi: Cari Popularitas

Akibat tawuran itu, satu orang remaja berinisial MH (16) tewas karena terluka terkena senjata tajam.

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Senin, 22 Agustus 2022 | 20:03 WIB
Motif Tawuran Geng Bostem vs Brigits di Lubang Buaya, Polisi: Cari Popularitas
Tiga pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polsek Cipayung menyebut motif tawuran di Jalan Al Baidho 2, Lubang Buaya, Jakarta Timur, yang menewaskan satu orang, Sabtu (20/8/2022), hanya mencari popularitas.

Kapolsek Cipayung, AKP Bayu Marfiando mengatakan aksi, tawuran itu melibatkan dua kelompok remaja yang menamakan diri Geng Brigits dan Geng Bostem.

"Motif hanya mencari popularitas. Mereka menggunakan media sosial dan melakukan streaming," kata Bayu.

Bayu menambahkan, pihaknya telah menangkap tiga orang yang telah dijadikan tersangka dalam peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang tersebut.

Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Geng Bostem vs Brigits di Lubang Buaya Jaktim

Para tersangka masing-masing berinisial AS (23) dan dua orang lain yang masih di bawah umur yaitu AR dan GP. Sementara satu tersangka lain berinisial F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bayu mengatakan untuk tersangka AS yang merupakan otak dari tawuran itu ditangkap saat melarikan diri di Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (21/8).

"Barang bukti yang disita satu buah helm, satu buah sweater yang dipakai AS dan satu unit handphone," ujar Bayu.

Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando dalam rilis kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (22/8/2022). [Dok. Istimewa]
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando dalam rilis kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (22/8/2022). [Dok. Istimewa]

Lebih lanjut, para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun," kata Bayu.

Baca Juga:Polisi Ringkus Pelaku Utama Tawuran Remaja Di Cipayung Jaktim Tewaskan Satu Orang

Viral di Medsos

Sebelumnya beredar di media sosial (medsos) video yang menampilkan aksi tawuran remaja menggunakan senjata tajam di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/8).

Dalam video itu terlihat dua kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam.

Akibat tawuran itu, satu orang remaja berinisial MH (16) tewas karena terluka terkena senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini