Minta Disdik DKI Bersih-Bersih soal Dugaan Pungli Guru Honorer, Legislator PDIP: Oknumnya Harus Dipecat

Ima akan mengusulkan kepada Komisi E DPRD DKI untuk memanggil Disdik DKI demi mengklarifikasi informasi ini.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:37 WIB
Minta Disdik DKI Bersih-Bersih soal Dugaan Pungli Guru Honorer, Legislator PDIP: Oknumnya Harus Dipecat
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk bersih-bersih terkait danya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru honorer.

"Hal pertama yang harus dilakukan, Disdik harus 'bersih-bersih' ya. Karena yang saya dengar bukan hanya di Disdik," ujar Ima saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Legislator PDIP ini menyebutkan, apabila memang benar terjadi pungli, Disdik DKI harus mau memecat oknum tersebut agar ada efek jera.

Menurut Ima, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oknum tersebut juga sudah menyalahi sumpahnya.

Baca Juga:Sudah Siap Menyambut, Gerindra Nantikan Safari Politik Puan Maharani

"Karena ini sebenarnya sudah dari pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah ini oknumnya yang harus dipecat," ujar Ima.

Ima akan mengusulkan kepada Komisi E DPRD DKI untuk memanggil Disdik DKI demi mengklarifikasi informasi ini.

"Tindakan lebih lanjut, saya akan kontak Kepala Disdik. Kami usulkan juga Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Pendidikan," ujar Ima.

Ima bersama komisi tersebut sesegera mungkin menjadwalkan penjelasan kepada Disdik, selambatnya-lambatnya minggu depan.

"Kemungkinan minggu depan atau besok Rabu. Kalau Kamis kan enggak mungkin, mungkin antara Senin atau Selasa depan. Saya mau konfirmasi dulu nih," katanya.

Baca Juga:Dua Pelaku Pungli Parkir Pekanbaru Diciduk, Barang Buktinya Cuma Rp8 Ribu

Ia menegaskan, pungli tidak boleh terjadi di manapun, apalagi di dunia pendidikan. Ia mengatakan akan mengawal kasus ini hingga terang-benderang.

"Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah. Jadi yang kayak gini di dunia pendidikan udah harus gak ada, karena kalau yang kayak gini terus didiamkan, makin rusak pendidikan kita," tegasnya.

Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar mengatakan, modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.

Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.

"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak