Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'

Pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa soal 'amplop kiai' akhirnya diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/8/2022).

Chandra Iswinarno
Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:01 WIB
Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa soal 'amplop kiai' akhirnya diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/8/2022).

Laporan tersebut dilakukan kelompok masyarakat yang menamakan diri Pecinta Kiai Nusantara. Ketua Pecinta Kiai Nusantara Alvin Mustofa Hasnil Haq mengemukakan, jika Suharso dianggap menghina kiai dalam acara antikorupsi yang juga dihadiri kader partai tersebut.

"Kami melaporkan Suharso Monoarfa terkait penghinaan yang disampaikan-nya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP. Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya," katanya di Jakarta, pada Kamis (25/8/2022).

Hasnil yang juga menjabat Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta mengungkapkan, telah banyak pihak melaporkan Suharso terkait hal itu.

Baca Juga:Profil Suharso Monoarfa, Ketum PPP Didesak Mundur Gegara Pidato 'Amplop Kiai'

Lantaran itu, ia berharap Suharso tidak mengulangi hal serupa dan menyinggung para kiai.

"Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke kepolisian, tapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya Suharso sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai," ucapnya menegaskan.

Untuk selanjutnya, Alvin mengaku menyerahkan proses hukum terhadap Suharso kepada kepolisian.

Pun ia juga menuntut laporannya untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku," ujarnya berharap.

Baca Juga:Didesak Mundur dari Ketum PPP Gegara Amplop Kiai, Suharso Minta Maaf: Mungkin Beri Contohnya Gak Pas

Dalam melaporkan Suharso, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. Lantaran, Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak