SuaraJakarta.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusan sidang etik Ferdy Sambo.
Usai pembacaan putusan itu, Ferdy Sambo membacakan permohonan maafnya kepada Polri.
Sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang etik tersebut, sejumlah 15 saksi dihadirkan. Beberapa di antaranya, yakni mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Selain itu, juga dihadirkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.
Persidangan etik terhadap Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sedangkan, anggota sidang komisi ada Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Gubernur PTIK.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Warga Pekanbaru yang Posting Soal Ferdy Sambo
Bharada E Bersaksi Lewat Virtual