SuaraJakarta.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).
Terkait ini, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter perihal penahanan Putri Candrawathi.
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Agus menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.
Pemeriksaan Kesehatan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa kesehatan Putri Candrawathi sebelum diperiksa. Hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP).
"Tentunya diperiksa kesehatannya, baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian
Dedi mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu bakal menentukan layak tidaknya istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa oleh penyidik.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, tetap diperiksa," ujar Dedi Prasetyo.
Hadir di Bareskrim
Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Pemeriksaan ini jadi yang pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.