SuaraJakarta.id - Ratusan penjudi diringkus Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang digelar selama empat hari, 21-25 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, total ada 296 tersangka yang diciduk lantaran judi online maupun judi konvensional.
"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
Zulpan melanjutkan, ada 131 laporan polisi (LP) terhadap 296 tersangka yang terjaring dari 13 Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Kecanduan Judi Online, Karyawan Studio Gamplong Nekat Curi Uang Sewa
Penangkapan ini, klaim Zulpan, sebagai tindakan nyata pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan dan perjudian.
"Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespons dalam rangka penegakan hukum," pungkas Zulpan.
Selain perjudian, dalam ungkap kasus kali ini, Polda Metro Jaya juga meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Serta penertiban penjulan minuman beralkohol, dan kejahatan lainnya.
Adapun, 13 Polres yang berada di wilyah hukum Polda Metro Jaya, yakni Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan,Polres Metro Jakarta Timur.
Kemudian Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi, Polres Metro Depok.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Peredaran Narkotika, Ratusan Kilogram Narkoba Diamankan
Lalu Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polres Tangerang Selatan, Polresta Kepulauan Seribu, Polresta Pelabuhan Tanjung Priok.