Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Peredaran Narkotika, Ratusan Kilogram Narkoba Diamankan

Kemudian, Zulpan melanjutkan, dari 66 tersangka satu diantaranya terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Peredaran Narkotika, Ratusan Kilogram Narkoba Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Puluhan tersangka terjaring dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Total ada 66 tersangka yang diringkus.

Penangkapan itu dilakukan dalam operasi Kamtibmas yang digelar selama empat hari terakhir, sejak 21-25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada 35 laporan polisi terkait 66 tersangka ini.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni narkotika jenis ganja dengan berat 626,75 kilogram, narkoba jenis sabu sebanyak 131,526 kilogram, dan pil ekstasi sejumlah 108.128 butir.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Ringkus Ratusan Tersangka dari Berbagai Kasus dalam 5 Hari

Kemudian, Zulpan melanjutkan, dari 66 tersangka satu diantaranya terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Zulpan tidak merinci inisial tersangka yang terjerat TTPU tersebut.

Dari tangan pelaku yang terjerat TPPU, Zulpan menyebut, pihaknya menyita uang senilai Rp 1 miliar, serta tiga unit kendaraan roda empat berbagai merk.

"Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 Miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).

Zulpan mengklaim, pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan komitmen petugas dalam memberantas peredaran narkoba.

"Ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya khususnya dalam narkoba, kita sudah biasa mengungkap narkotika di Polda Metro Jaya, artinya tidak ada toleransi," ucap Zulpan.

Baca Juga:Ajang Street Race Polda Metro Jaya 2022 Mundur, 20 Komunitas Balap Siap Unjuk Gigi

Adapun, puluhan tersangka ini terjaring dari 13 Polres yang berada di wilyah hukum Polda Metro Jaya, yakni Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan,Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi, Polres Metro Depok.

Lalu Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polres Tangerang Selatan, Polresta Kepulauan Seribu, Polresta Pelabuhan Tanjung Priok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak