Sebagai informasi, pemanggilan dalam agenda klarifikasi atau permintaan keterangan dari pemilik reklame Say Yes to Alcohol di Kantor Satpol PP Kota Malangtersebut juga menghadirkan dari pihak Disporapar Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang.
Pemilik Reklame Ajakan Minum Miras "Say Yes to Alcohol" di Malang Dijerat Tipiring
Karliono menambahkan, pemilik reklame ajakan minum miras itu pun terancam sanksi denda hingga Rp 50 juta.
Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:06 WIB

BERITA TERKAIT
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
24 Maret 2025 | 11:09 WIB WIBApotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
07:50 WIBREKOMENDASI
News
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
17 April 2025 | 23:26 WIB WIBTerkini