Ia sekaligus memastikan bahwa nantinya Pj gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana aturan yang ada.
"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ujar Tito.
Ia sekaligus memastikan bahwa nantinya Pj gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana aturan yang ada.
"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ujar Tito.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini