Salahkan Gunakan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anak Buah Diperiksa Propam Mabes Polri

Sampai saat ini Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Salahkan Gunakan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anak Buah Diperiksa Propam Mabes Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat berada di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/8/2022). [Suara.com/Faqih Faturrahman]

SuaraJakarta.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan anggotanya diamankan ke Mabes Polri. Mereka pun telah diperiksan personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya diamankan terkait penyalahgunaan wewenang.

Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa. Namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kapolsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba

"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," jelas Zulpan.

Sampai saat ini Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan,  masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.

"Dengan (Kapolsek Metro Penjaringan) sudah dikembalikan maka kelihatannya tidak ada kaitannya. Nah, sementara untuk Kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," kata Zulpan.

Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.

Selanjutnya, Zulpan mengatakan Kapolda Irjen Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya dengan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Begini Kasusnya

Khususnya untuk Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak