Salahkan Gunakan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anak Buah Diperiksa Propam Mabes Polri

Sampai saat ini Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Salahkan Gunakan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anak Buah Diperiksa Propam Mabes Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat berada di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/8/2022). [Suara.com/Faqih Faturrahman]

SuaraJakarta.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan anggotanya diamankan ke Mabes Polri. Mereka pun telah diperiksan personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya diamankan terkait penyalahgunaan wewenang.

Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa. Namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kapolsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba

"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," jelas Zulpan.

Sampai saat ini Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan,  masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.

"Dengan (Kapolsek Metro Penjaringan) sudah dikembalikan maka kelihatannya tidak ada kaitannya. Nah, sementara untuk Kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," kata Zulpan.

Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.

Selanjutnya, Zulpan mengatakan Kapolda Irjen Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya dengan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Begini Kasusnya

Khususnya untuk Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini